Rabu, 27 Juli 2011

Muatan Lokal

Struktur dan Muatan Kurikulum
  
              Struktur dan muatan Kurikul pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi,  meliputi lima kelompok mata pelajaran yakni:
(1)  Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
(2)  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3)  Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)  Kelompok mata pelajaran estetika
(5)  Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pembiasaan termasuk ke dalam isi kurikulum.
      A.  Struktur Kurikulum

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

I
II
III
IV
V
VI
A.  Mata Pelajaran






1.     Pendidikan Agama
T

E

M

A

T

I

K
3
3
3
2.     Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.     Bahasa Indonesia
5
5
5
4.     Matematika
5
5
5
5.     Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
6.     Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3
7.     Seni Budaya dan Keterampilan
4
4
4
8.     Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
B.   Muatan Lokal

9.  Bahasa Inggris
2
2
2
10.Basa Sunda
2
2
2
C. Pegembangan Diri
2*)
2*)
2*)
Jumlah
26
27
28
36
36
36
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
      B.  Muatan Kurikulum
1.  Mata pelajaran
Mata pelajaran pokok  meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Seni  Budaya.
2.  Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Muatan Lokal di SDN Panyarang Kec. Cigombong Tahun Pelajaran 2009/2010 meliputi:
a.       Bahasa Sunda
b.      Bahasa Inggris
3.  Kegiatan Pembiasaan dan Pengmbangan Diri
Pembiasaan adalah kegiatan yang bertujuan mendidik kepada peserta didik untuk membiasakan menghapal surat-surat pendek dalam Al-Quran pada setiap hari di semua kelas sebelum kegiatan Pembelajaran dimulai dan setiap hari jumat diadakan shalat sunat duha bersama yang dipimpin oleh guru Pendidikan Agama Islam. Kegiatan pengembangan diri ini dibimbing oleh guru kelas masing-masing, dan tenaga kependidikan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Dan secara khusus bertujuan untuk mengembangkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, memupuk jiwa sportivitas, dan pembentukan karakter. Juga menanamkan rasa mencintai, memiliki terhadap lingkungan alam yang asri, nyaman dan bersih yang direalisasikan dengan kegiatan jumat bersih dan menanam dini.
Pembiasaan di SDN Panyarang Kec. Cigombong Tahun Pelajaran 2009/2010 meliputi:
1.      Menghapal Surat-surat pendek pada Al-Quran
2.      Shalat Sunat Duha
Pengembangan diri di SDN Panyarang Kec. Cigombong Tahun Pelajaran 2009/2010 meliputi:
3.      Baca Tulis Al-Qur’an
4.      Pencinta Lingkungan
5.      Pramuka
6.      Sepak Bola
7.      UKS
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4.  Pengaturan Beban Belajar
a.  Alokasi waktu jam  pembelajaean untuk setiap mata pelajaran dialokasikan  sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yaitu 34 jam, setiap jam pembelajaran 35 menit. Untuk pengembangan diri dilakukan di luar jam pembelajaran kurikuler dan ekuivalen 2 jam pembelajaran.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c.   Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka, empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
5.      Ketuntasan Belajar
SDN Panyarang Kec. Cigombong menetapkan ketuntasan belajar  minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal (75 %).
SDN Panyarang Kec. Cigombong  Kriteria Ketuntasan Minimsl (KKM) dengan mempertimbangkan kompleksitas, intake siswa, dan daya dukung sekolah, untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
KKM  Semester 1

Komponen

KKM

KKM

Sekolah
I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran







1.   Pendidikan Agama
60
62
62
63
63
65
62
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
60
60
60
61
61
63
61
3.   Bahasa Indonesia
56
58
58
60
62
62
59
4.   Matematika
55
50
50
51
51
52
51
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
61
55
54
54
52
52
55
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
60
50
50
53
53
55
53
7.   Seni Budaya dan Keterampilan
50
50
50
53
53
50
51
8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
60
60
62
62
65
65
62
9.  Bahasa Inggris



52
52
53
52
10.Basa Sunda
50
52
52
61
61
63
56










KKM  Semester 2

Komponen

KKM

KKM

Sekolah
I
II
III
IV
V
VI
A. Mata Pelajaran







1.   Pendidikan Agama
60
62
62
63
63
65
62
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
54
60
60
60
60
60
59
3.   Bahasa Indonesia
54
58
58
60
60
61
59
4.   Matematika
62
52
50
51
51
52
53
5.   Ilmu Pengetahuan Alam
63
55
54
54
52
52
55
6.   Ilmu Pengetahuan Sosial
65
51
51
53
53
55
54
7.   Seni Budaya dan Keterampilan
58
60
62
62
63
63
69
8.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
60
60
62
62
65
65
62
9.  Bahasa Inggris



52
52
53
52
10.Basa Sunda
58
60
60
61
61
63
60

1.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.  Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran, dengan kriteria sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dinyatakan dengan nilai untuk setiap mata pelajaran.

2)      Nilai setiap mata pelajaran > 50
3)      Jumlah mata pelajaran yang tidak mencapai KKM tidak  > 5 mata pelajaran.
4)      Kehadiran minimal 90%
    1. Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1)      Menyelesaikan  seluruh program pembelajaran;
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)      Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4)      Lulus Ujian Sekilah Berstandar Nasional. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes